Tag: Desa Adat Tista
Kedua terdakwa diduga secara melawan hukum telah memperkaya diri mereka masing-masing, dengan rincian Supardi sebesar Rp 263,3 juta dan Budiasa sebesar Rp 174,1 juta.
SINGARAJA, NusaBali - Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial IKB, 40, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik.
Kejari Buleleng menyatakan akan mempertimbangkan, namun proses hukum tetap berjalan karena sudah tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka
SINGARAJA, NusaBali - Bendesa Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial NSMP, 59, dan Bendahara Desa Adat Tista, berinisial IKB, 40, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan Bendesa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial NSMP,59, dan Bendahara Desa Adat Tista berinisial IKB,40, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali. Mereka diduga menyelewengkan dana dan merugikan negara hingga Rp 300 juta lebih.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)